Prosedur Desertasi

Usulan penelitian disertasi harus diseminarkan dalam seminar usulan penelitian. Kolokium pada dasarnya dilaksanakan satu kali. Jika tidak lulus, dapat diulang satu kali dengan batas waktupengulangan maksimal 3 (tiga) bulan sejak seminar pertama.Pelaksanaan kolokium diatur oleh Program Studi dan dilaksanakan oleh panitia kolokium yang diangkat oleh Rektor USU yang terdiri dari Komisi pembimbing dan 2 (dua) orang penguji. Seminar dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal oleh 2 (dua) orang pembimbing dan 1 (satu) orang penguji.Nilai lulus untuk kolokium dan seminar hasil minimal B dengan bobot 1 SKS. Perbaikan usulan penelitian disertasi harus dilaksanakan sesuai dengan masukan yang diberikan dalam kolokium.Perbaikan usulan penelitian disertasi dinilai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penilaian usulan penelitian yang pertama.Naskah perbaikan usulan penelitian disertasi diserahkan ke Program Studi setelah disetujui komisi pembimbing dan diketahui oleh Ketua Program Studi dan Dekan.

Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan akademik apabila dalam masa enam semester belum melaksanakan seminar usulan penelitian dan dikenakan sanksi pemutusan studi apabila pada akhir semester ke tujuh belum melaksanakan seminar usulan penelitian.

Dalam pelaksanaan kolokium yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa, KPS/SPS dan administrasi akademik antara lain:

  1. Mahasiswa mengajukan formulir pendaftaran kolokium kepada administrasi PS
  2. Proses pembuatan undangan ujian kolokium oleh Program Studi
  3. Pelaksanaan ujian kolokium oleh program studi
  4. Pengajuan SK Penguji kolokium

     Dalam pelaksanaan kolokium usulan penelitian/usulan proposal pada program studi  beberapa hal perlu mendapat perhatian:

     Kolokium berlangsung sekitar 90 menit, dengan alokasi waktu:

  • 20 menit untuk presentasi,
  • 60 menit untuk diskusi,
  • 10 menit untuk ulasan atau tanggapan dari komisi pembimbing. Pada saat ini komisi pembimbing diharuskan membacakan kesimpulan dari tanggapan, komentar dan saran perbaikan dari peserta kolokium.
    1. Penilaian: Nilai dan kelulusan kolokium akan ditentukan oleh komisi Pembimbing dan Penguji. Penilaian kolokium meliputi:
  • Bahan Kolokium
  • Penyajian
  • Penalaran

Proses penulisan disertasi

Penulisan disertasi dilakukan setelah penelitian selesai dilaksanakan. Format penulisan disertasi menggunakan pedoman penulisan disertasi  menurut program studi proses penulisan disertasi mahasiswa di monitor  dan dievaluasi oleh komisi pembimbing disertasi. Setiap komisi pembimbing akan mengadakan rapat komisi untuk mengevaluasi disertasi yang telah ditulis.

Pada dasarnya Disertasi dapat dinilai berdasarkan :

  1. a. Originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dan atau nilai penerapannya.
  2. b. Kemutakhiran metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman, penalaran dan penguasaan dasar teori.

c. Sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, pembahasan hasil penelitian, dan kesimpulan.